Hari ini aku akan menuliskan informasirmasi Pengumuman Pembukaan Penerimaan Pendaftaraan CPNS Kementerian Luar Negeri (KEMENLU) periode 2013. Hari ini sudah diumumkan mengenai Penerimaan Pendaftaran CPNS Kemenlu 2013, bagi kamu yg berminat menjadi bagian dari kepegawaian di jajaran KEMENLU, silahkan simak pengumuman berikut ini:
NOMOR : PENG/KP/82/08/2013/02 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2013 ISO 9001:2008 | |||||||
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yg memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yg akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri. | |||||||
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi | |||||||
1 | Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) | ||||||
Lulusan Sarjana (S-1), Master/Magister (S-2) atau Doktor (S-3) sejumlah 71 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) selama kurang lebih 8 (delapan) bulan pada Sekolah Dinas Luar Negeri (SEKDILU) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI. | |||||||
Uraian Kerja : | |||||||
Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK/Diplomat) melaksanakan tugas dan fungsi mewakili negara dan pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan lembaga Hukum Indonesia (protecting), membangung jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya (reporting). Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. | |||||||
2 | Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) | ||||||
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 60 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PKKRT di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI | |||||||
Uraian Kerja : | |||||||
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik yg melaksanakan tugas dan fungsi di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. | |||||||
3 | Petugas Komunikasi (PK) | ||||||
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 27 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK) selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan pada Diklat PK di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI. | |||||||
Uraian Kerja | |||||||
Petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yg membantu pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan teknologi informasirmasi, komunikasi, persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri. | |||||||
I. PERSYARATAN UMUM | |||||||
a. | Warga Negara Indonesia. | ||||||
b. | Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan berusia maksimum : | ||||||
| |||||||
c. | Berkelakuan baik dan tdk pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap. | ||||||
d. | tdk pernah diberhentikan dgn hormat tdk atas permintaan sendiri atau tdk dgn hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tdk dgn hormat sebagai pegawai swasta. | ||||||
e. | tdk berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tdk sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dgn instansi lain. | ||||||
f. | Sehat jasmani dan rohani. | ||||||
g. | Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yg ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yg rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan. | ||||||
h. | Bersedia tdk mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU/PKKRT/PK dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat. | ||||||
i. | tdk bersuamikan/beristrikan seorang yg berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan. | ||||||
II. PERSYARATAN KHUSUS | |||||||
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK) | |||||||
a. | Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3): | ||||||
| |||||||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yg program studinya terakreditasi oleh lembaga Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dgn persyaratan IPK: | ||||||
| |||||||
c. | Menguasai bahasa Inggris dgn baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea). | ||||||
B. | PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT) | ||||||
a. | Berijazah Sarjana (S-1): | ||||||
1. Jurusan Akuntansi 2. Jurusan Manajemen 3. Administrasi Negara 4. Administrasi Niaga | |||||||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yg program studinya terakreditasi oleh lembaga Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dgn persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. | ||||||
c. | Menguasai bahasa Inggris dgn baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea). | ||||||
C. | PETUGAS KOMUNIKASI (PK) | ||||||
a. | Berijazah Diploma 3 (D-3): | ||||||
1. Jurusan Ilmu Komputer; | |||||||
2. Jurusan Teknik Komputer; | |||||||
3. Jurusan Manajemen informasirmatika; | |||||||
4. Jurusan Teknik informasirmatika; dan | |||||||
5. Jurusan Teknologi informasirmasi. | |||||||
b. | Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yg program studinya terakreditasi oleh lembaga Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dgn persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. | ||||||
c. | Menguasai bahasa Inggris dgn baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea). | ||||||
III. PENDAFTARAN | |||||||
a. | Melakukan registrasi online melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id dari tanggal 3 September 2013 dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yg ditetapkan. | ||||||
b. | Disamping melakukan registrasi online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2013 melalui Pos Tercatat dari tanggal 3 September 2013 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 17 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 September 2013, ditujukan kepada: | ||||||
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2013
| |||||||
c. | Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK. | ||||||
d. | Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yg disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tdk menerima format penyampaian lamaran lainnya. | ||||||
e. | Dokumen yg harus disampaikan bersamaan dgn berkas lamaran adalah sebagai berikut: | ||||||
i. | Formulir Registrasi yg dapat diunduh pada situs https://e-cpns.kemlu.go.id; | ||||||
ii. | Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yg telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000,00; | ||||||
iii. | Fotokopi KTP yg masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yg masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri; | ||||||
iv. | Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dgn format yg telah disediakan (unduh format Daftar Riwayat Hidup di sini). | ||||||
v. | Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yg sudah dilegalisasi (cap basah dan tkamu tangan asli). Pejabat yg berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini. Untuk lulusan universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yg diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tdk diterima. Catatan: bagi lulusan luar negeri yg memiliki transkrip nilai tdk berskala 4 harap melampirkan konversi transkrip nilai dgn skala 4. | ||||||
vi. | Fotokopi Akte Kelahiran; | ||||||
vii. | Fotokopi tkamu pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yg masih berlaku. Bagi pelamar dari luar negeri dan belum memiliki kartu tkamu pencari kerja, dapat menyerahkan kartu tkamu pencari kerja pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi; | ||||||
viii. | Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dgn kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini). | ||||||
f. | Dokumen yg harus disampaikan pada tahap ujian wawancara substansi/ tes psikologi sebagai berikut : | ||||||
i. | Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tdk mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru (3 bulan terakhir), tdk buta warna, keterangan tdk hamil, yg dikeluarkan oleh dokter. | ||||||
ii. | Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); | ||||||
g. | Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dgn warna : | ||||||
i. | Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1; | ||||||
ii. | Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2; | ||||||
iii. | Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3; | ||||||
iv. | Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan | ||||||
v. | Merah untuk Pelamar PK. | ||||||
h. | Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yg dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi. | ||||||
i. | Berkas lamaran yg tdk memenuhi persyaratan tersebut di atas tdk akan diproses. | ||||||
j. | Berkas lamaran yg diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tdk dapat diminta kembali oleh Pelamar. | ||||||
k. | Pelamar diminta untuk tdk melampirkan dokumen-dokumen lain selain yg tersebut pada butir e. | ||||||
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI | |||||||
Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dgn tahapan-tahapan sebagai berikut: | |||||||
1. | Seleksi Administrasi; | ||||||
2. | Tes Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September – 9 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; | ||||||
3. | Tes Kompetensi Bidang (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum yg akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; | ||||||
4. | Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris dan/atau Bahasa PBB Lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia) dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang, Jerman, dan Korea) berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 8 November 2013. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; | ||||||
5. | Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 20 November 2013. Tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian; | ||||||
6. | Tes Kesehatan, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 29 November 2013. Tempat Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;. | ||||||
7. | Pelamar yg lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id; | ||||||
8. | Seleksi dilakukan dgn sistem gugur dan keputusan Panitia tdk dapat diganggu gugat. | ||||||
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI | |||||||
1. | Pelamar yg dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yg telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 24 September 2013 melalui situs https://e-cpns.kemlu.go.id. | ||||||
2. | Pelamar yg telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mencetak Kartu Tkamu Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. KTPU untuk masing-masing peserta yg dinyatakan lulus dapat diunduh pada akun pelamar yg diperoleh pada waktu melakukan registrasi online. | ||||||
VI. LAIN-LAIN | |||||||
1. | Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tdk memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri. | ||||||
2. | Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2013 tdk mengadakan surat-menyurat. | ||||||
3. | Kementerian Luar Negeri tdk bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yg mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia. | ||||||
4. | informasirmasi resmi yg terkait dgn Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2013 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud. | ||||||
5. | Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. | ||||||
6. | Bagi peserta yg lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti seleksi tahapan berikutnya. | ||||||
7. | Bagi mereka yg telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dgn diwajibkan mengganti biaya yg telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. | ||||||
8. | Lamaran yg dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditaygkan pengumuman ini dianggap tdk berlaku. | ||||||
9. | Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tdk dapat diganggu gugat. | ||||||
10. | Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yg tdk benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yg berwenang karena telah memberikan keterangan palsu. | ||||||
11. | Bagi peserta yg dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tdk diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan ketentuan yg berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri. | ||||||
Jakarta, 1 September 2013 | |||||||
A.n MENTERI LUAR NEGERI | |||||||
SEKRETARIS JENDERAL | |||||||
ttd | |||||||
BUDI BOWOLEKSONO |
Itulah informasirmasi terkait Penerimaan CPNS KEMENLU, silahkan share keteman2 kamu.
Untuk Melihat Semua Instansi yg sudah membuka Pendaftaran CPNS 2013 silahkan kunjungi halaman pada link dibawah ini :
Penerimaan CPNS 2013
(NB: Jika kamu mengikuti link tersebut, kamu akan menemukan halaman dari adf.ly, silahkan pilih skip ad yg muncul setelah 5 detik)Sekian dari aku, WasSalam :)